Sebagaimana kita ketahui, setelah Desa membuat pengajuan ke Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dana akan ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD). Lantas bagaimana cara Desa bisa melakukan penarikan Dana untuk melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Biaya tak terduga? Barangkali ada yang menjawab “tinggal datang ke Bank, Tanda tangani Slip Penarikan (oleh Kades dan Bendahara), langsung deh ditarik dananya”, memang tidak ada syarat khusus yang diwajibkan oleh Bank untuk melakukan penarikan selain Slip/Cek yang sudah ditandangani oleh Kades dan Bendahara. Pihak Kecamatan dan Pendamping Desa juga tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan untuk memeriksa/memverifikasi administrasi sebelum penarikan tidak diberikan oleh pemerintah, satu sisi ini merupakan kemudahan yang diberikan Pemerintah kepada Desa, disisi lain ini merupakan tantangan untuk Desa sejauh mana bisa “DIPERCAYA” untuk meyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan dan tertib administrasi.
Ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh Bendahara dan TPK sebelum melakukan penarikan dana dari Bank, yaitu :
- Pastikan semua dokumen perencanaan (RPJMDes, RKPDes, dan APBDes) sudah selesai dan diarsipkan dengan baik.
- Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya yang telah di verifikasi oleh Sekretaris Desa dan di sahkan oleh Kepala Desa.
- Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa.
- Berdasarkan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada poin ( 2 ) pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang harus diverifikasi oleh Sekdes dan disetujui oleh Kepala Desa.
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.
- Pengajuan SPP terdiri atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Pernyataan tanggungjawab belanja; dan Lampiran bukti transaksi (Contoh Format bisa didowload di bawah).
Itulah beberapa poin yang harus diperhatikan oleh Bendahara maupun TPK, selengkapnya bisa dibaca PERMENDAGRI NO 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Setelah melakukan pembayaran selanjutnya Bendahara melakukan pencatatan pengeluaran yang terdiri dari Buku Bank, Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Pajak, buku-buku tersebut ditutup setiap akhir bulan, selain itu bendahara juga wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (pasal 35 Permendagri 113 tahun 2014).
DI BREUEN PAKIBAN?
Untuk Kabupaten Bireuen telah keluar PERBUP NO 6 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG yang kemudian dirubah dengan PERBUP NO 8 TAHUN 2016, isinya lebih kurang sama dengan Permendagri 113 tahun 2014, hanya saja dalam perbup sudah terperinci mengenai aturan yang masih umum dalam Permendagri 113 seperti pada Pasal 32 yang menyebutkan Jumlah uang dalam kas Gampong (Cash on Hand) maksimal sebesar Rp.5.000.000,-
Untuk TPK, Khusus pekerjaan konstruksi bangunan, pembuatan dan/atau peningkatan jalan di Gampong untuk mendukung kelancaraan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara swakelola, TPK mengjukan pencairan dana terbagi dua tahap yaitu tahap kesatu senilai 70% dan tahap kedua senilai 30% setelah mempertanggungjawabkan 100% uang tahap pertama dan nilai fisik pekerjaan telah mencapai 60%. Selengkapnya bisa dilihat Pebup No 11 tahun 2015 dan Perbup No 15 tahun 2016.
Semoga bermanfaat
DOWNLOAD
- Contoh Format Buku Bank
- Contoh Format Buku Kas Umum
- Contoh Format Buku Kas Pembantu Pajak
- Contoh Format Buku TPK
- Contoh Format Laporan Bendahara
- Contoh Format SPP dan PTJB
- Contoh Format Bukti Transaksi
0 komentar: