Dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dijelaskan tentang hak Badan Permusyawaratan Desa yaitu,
- mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dijelaskan tentang hak Anggota BPD sebagai berikut :
- mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan/atau pendapat;
- memilih dan dipilih; dan
- mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Bagaimana dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa?
Dalam PP No 47 tahun 2015 Pasal 81 dijelaskan bahwa ADD yang berjumlah sampai dengan Rp. 500.000.000,- digunakan paling banyak 60% untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Lebih lanjut mengenai besaran penghasilan Sekretaris Desa dan Perangkat Desa selain Sekretaris Desa diatur sebagai berikut:
- sekretaris Desa paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dan paling banyak 80% (delapan puluh per seratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan; dan
- perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dan paling banyak 60% (enam puluh per seratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan.
MENGAPA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA MEMPEROLEH PENGHASILAN TETAP, SEMENTARA BPD HANYA MEMPEROLEH TUNJANGAN KECIL?
Dalam buku Tanya Jawab Seputar Undang-Undang Desa yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi dijelaskan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan Desa yang bekerja setiap hari nonstop dan penuh waktu (full time), Karena itu mereka memperoleh penghasilan tetap, Sedangkan BPD berbeda dengan DPRD. BPD meskipun menjalankan fungsi pemerintahan tetapi bersifat semi relawan yang tidak bekerja penuh waktu (full time) seperti Pemerintah Desa, sehingga hak yang diterima adalah tunjangan
DI BIREUEN PAKIBAN?
Dalam PERBUP BIREUEN NO 24 TAHUN 2017 dijelaskan tentang penghasilan tetap Kechik dan Perangkat Gampong yang diberikan per bulan maksimal sebesar :
1. Keuchik Rp. 1.600.000,-
2. Keurani Gampong Rp. 1.120.000,-
3. Keurani Cut Rp. 800.000,-
4. Peutua Duson Rp. 800.000,-
Jika Anggaran Maksimal Siltap Keuchik dan Perangkat melebihi 60% dari Pagu ADG, maka harus dilakukan pengurangan siltap Keuchik, sedangkan perangkat lain mengikuti PP NO 47 Tahun 2015, yaitu paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dan paling banyak 80% (delapan puluh per seratus) dari penghasilan tetap Keuchik per bulan Untuk Keurani Gampong, dan paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dan paling banyak 60% (enam puluh per seratus) dari penghasilan tetap Keuchik per bulan untuk Keurani Cut dan Peutua Duson.
Dalam PERBUP BIREUEN NO 24 TAHUN 2017 juga dijelaskan tentang tunjangan Tuha Peut setiap bulan maksimal sebagai berikut :
1. Peutuha Tuha Peut Rp. 400.000,-
2. Wakil Peutuha Tuha Peut Rp. 300.000,-
3. Keurani Tuha Peut Rp. 250.000,-
4. Anggota Rp. 200.000,-
Selain tunjangan, untuk menunjang kegiatan Tuha Peut juga diberikan biaya operasional dalam setahun maksimal sebesar Rp. 800.000,-
DOWNLOAD
1. UU NO 6 TAHUN 2014
2. PP NO 43 TAHUN 2015
3. PP NO 47 TAHUN 2015
Siiip Pak Dayat
BalasHapusSiiip Pak Dayat
BalasHapusBereh pak cek mid 😀
Hapus