Usulan untuk membuat desa pemekaran terkadang memang harus diapresiasi untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi dengan lahirnya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, desa tidak sembarangan bisa membuat pemekaran, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh desa, seperti dijelaskan pada Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 bahwa pembentukan desa harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
b. jumlah penduduk, yaitu:
- wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga;
- wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga;
- wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga;
- wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga;
- wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) kepala keluarga;
- wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga;
- wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga;
- wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) kepala keluarga; dan
- wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga.
c. wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;
d. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
e. memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
f. batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;
g. sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
h. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Permendagri no 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa, Pasal 7 ayat (1) terdapat satu syarat tambahan yaitu :
i. cakupan wilayah Desa terdiri atas dusun atau dengan sebutan lain.
Demikian syarat-syarat pembentukan Desa menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2016 dan Permendagri No 1 Tahun 2017, untuk lebih jelas bisa didowload di bawah ini
DOWNLOAD
1. Undang-Undang No 6 Tahun 2014
2. Permendagri No 1 Tahun 2017
0 komentar: