Usulan untuk membuat desa pemekaran terkadang memang harus diapresiasi untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyar...

DESA TERLALU LUAS, PENDUDUK TERLALU PADAT, MAU BUAT PEMEKARAN? INI SYARATNYA!!!



Usulan untuk membuat desa pemekaran terkadang memang harus diapresiasi untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi dengan lahirnya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, desa tidak sembarangan bisa membuat pemekaran, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh desa, seperti dijelaskan pada Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 bahwa pembentukan desa harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a. batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
b. jumlah penduduk, yaitu:

  1. wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga;
  2. wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga;
  3. wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga;
  4. wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga; 
  5. wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) kepala keluarga; 
  6. wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga; 
  7. wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga; 
  8. wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) kepala keluarga; dan 
  9. wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga. 

c. wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;
d. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
e. memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
f. batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;
g. sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
h. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Permendagri no 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa, Pasal 7 ayat (1) terdapat satu syarat tambahan yaitu :
i. cakupan wilayah Desa terdiri atas dusun atau dengan sebutan lain.

Demikian syarat-syarat pembentukan Desa menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2016 dan Permendagri No 1 Tahun 2017, untuk lebih jelas bisa didowload di bawah ini


DOWNLOAD
1. Undang-Undang No 6 Tahun 2014
2. Permendagri No 1 Tahun 2017

0 komentar: