Tuha Peut nyan DPR lam Gampong, masalah lam Gampong kamoe ngon Keuchik peutupat, meunyoe hana kamoe bangunan sapu hanjeut dipeugot, meu...

TUPOKSI BPD (TUHA PEUT) MENURUT PERMENDAGARI NO 110 TAHUN 2016 DAN QANUN KABUPATEN BIREUEN NO 3 TAHUN 2012




Tuha Peut nyan DPR lam Gampong, masalah lam Gampong kamoe ngon Keuchik peutupat, meunyoe hana kamoe bangunan sapu hanjeut dipeugot, meunyo Keuchik meu Wot-Wot bak kamoe tempat Meungadu rakyat, Wewenang Tuha Peut rayeuk tapi peng jerih yang bek neutanyoeng,,,,
😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭

Ungkapan seperti di atas sering dilontarkan oleh para Tuha Peut jika ditanya masalah tugas pokok dan fungsi, sedikit banyak memang seperti itulah realita di Gampong-Gampong.
Tapi, bagaimana tupoksi BPD (Tuha Peut) menurut PERMENDAGRI NO 110 TAHUN 2016?

Dalam Pasal 31 dijelaskan bahwa BPD mempunyai fungsi

  • membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  • melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.


Dalam Pasal 32 dijelaskan bahwa BPD mempunyai tugas

  • menggali aspirasi masyarakat;
  • menampung aspirasi masyarakat;
  • mengelola aspirasi masyarakat;
  • menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • menyelenggarakan   musyawarah   Desa   khusus   untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • melaksanakan   pengawasan   terhadap   kinerja   Kepala Desa;
  • melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • menciptakan  hubungan  kerja  yang  harmonis  dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.





Untuk Kabupaten Bireuen fungsi, Tugas dan Wewenang  Tuha Peut bisa dilihat pada pasal 58 sampai Pasal 60 Qanun Kabupaten Bireuen No 3 Tahun 2012, Qanun ini memang belum konsideran dengan Undang-Undang Desa dan Permendagri no 110 tahun 2016, maklum saja Qanun ini keluar di tahun 2012. Informasi yang penulis terima Perubahan terhadap Qanun ini sedang digodok di Kabupaten.

Berikut fungsi, tugas dan Wewenang Tuha Peut menurut Qanun Kabupaten Bireuen no 3 tahun 2012

Pasal 58
1. Tuha Peuet mempunyai fungsi:

a. legislasi;
b. penganggaran;
c. pengawasan; dan
d. penyelesaian sengketa.

2. Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dalam pembentukan Qanun Gampong dan perumusankebijakan gampong lainnya dengan persetujuan bersama Keuchiek.

3. Fungsi penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dalam bentuk pembahasan Rancangan Qanun Gampong RPJMG, RKPG dan APBG  serta  kebijakan keuangan lainnya.

4. Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan, kebijakan Gampong dan kinerja Pemerintah Gampong.

5. Fungsi penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan dalam rangka penyelesaian sengketa/ permasalahan yang timbul dalam masyarakat.


Pasal 59

Tuha Peuet sebagai unsur penyelenggara urusan Pemerintahan Gampong, mempunyai wewenang:
a. membentuk  Qanun Gampong bersama Keuchiek;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Gampong;
c. membentuk Panitia Pemilihan Keuchiek;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Keuchiek;
e. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat; dan
f. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.


Pasal 60

  1. Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), Tuha Peuet menyusun tata tertib. 
  2. Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Tuha Peuet.

DOWNLOAD


0 komentar: