Dalam pelaksanaan kegiatan, terdapat mekanisme pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Desa/Gampong. Terdapat istilah yang perlu dipahami terkait pengeluaran uang oleh Bendahara.
Uang Muka adalah pemberian uang dalam rangka pembayaran sebagian atas pengadaan barang/jasa kepada Pihak ketiga
Uang Panjar adalah uang yang diberikan kepada Pelaksana Kegiatan dalam rangka pelaksanaan kegiatan
Uang Persediaan adalah uang yang diberikan khusus kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Khusus untuk desa/gampong istilah yang digunakan hanya ada 2 jenis yaitu Uang Muka dan Uang Panjar. Uang Persediaan tidak digunakan dikarenakan tidak ada Bendahara Pembantu di desa/gampong.
Dalam proses belanja di desa/gampong, terdapat kemungkinan 2 (dua) cara bagi Bendahara Desa/gampong dalam melakukan pembayaran. Pertama, Bendahara Desa/gampong melakukan pembayaran tanpa melalui panjar. Kedua, Bendahara Desa/gampong melakukan pembayaran melalui panjar terlebih dahulu kepada Pelaksana Kegiaatan. Pilihan terdapat dua mekanisme ini disesuaikan dengan kondisi dan persyaratan tertentu yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota sesuai kondisi daerah masing-masing.
Hal yang perlu diatur tersebut misalnya prosedur pengajuan panjar, batasan pembayaran secara kas (misalnya 10 juta ke atas harus melalui transfer bank) dan batasan uang panjar yang dapat diberikan kepada pelaksana kegiatan serta lamanya waktu proses pertanggungjawaban panjar oleh pelaksana kegiatan.
Mekanisme pembayaran langsung oleh Bendahara Desa/gampong kepada pihak ketiga dilakukan baik dengan melalui transfer atau melalui uang kas yang dipegang oleh Bendahara Desa/gampong. Jenis pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Desa/gampong yaitu:
• Pengeluaran yang bersifat rutin, seperti pengeluaran untuk keperluan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan, operasional pemeliharaan perkantoran, operasional BPD, serta operasional RT/RW.
• Pembayaran langsung kepada pihak ketiga untuk pembayaran dengan jumlah/syarat tertentu setelah barang/jasa diterima dan SPP diajukan oleh pelaksana kegiatan, diverifikasi oleh Sekretaris Desa/Keurani Gampong dan disahkan oleh Kepala Desa/Keuchik
DI BIREUEN PAKIBAN?
Dalam Perbup Bireuen No 15 Tahun 2016, Pasal 12 ayat (4) dijelaskan :
Khusus pekerjaan konstruksi bangunan pembuatan dan/atu peningkatan jalan di Gampong untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa yang dilakukan secara swakelola, TPK mengajukan pencairan dana kepada PKPK Gampong terbagi dua tahap yaitu :
- tahap kesatu senilai 70% (tujuh puluh persen) merupakan uang dimuka dari nilai pekerjaan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan;
- Tahap kedua senilai 30% (tiga puluh persen) setelah TPK mempertanggungjawabkan 100% (seratus persen) uang muka kerja dan nilai fisik pekerjaan 60% (enam puluh persen)
Dari aturan di atas sangat jelas bahwa dana yang diajukan TPK adalah merupakan uang dimuka, ini artinya bendahara memberikan uang dalam rangka pembayaran sebagian atas pengadaan barang/jasa kepada Pihak ketiga (bukan kepada TPK)
Flowchart pembayaran langsung dari Bendahara Desa kepada pihak ketiga adalah sebagai berikut:
Khusus untuk Metode Pembayaran Panjar, Siapa pihak yang membayar ke Rekanan?? Ketua TPK atau Bendahara Desa???Maksud sy, misalnya dalam kwitansi ada redaksi "Telah Terima Dari ............" Apakah Ketua TPK atau Bendahara Desa???
BalasHapussalam kenal Format Administrasi Desa
BalasHapus