Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempermudah pelayanan  kepada masyarakat,keterbukaan pelayanan kepada masyarakat, dan efe...

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA



Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempermudah pelayanan  kepada masyarakat,keterbukaan pelayanan kepada masyarakat, dan efektifitas pelayanan kepada masyarakat Kementerian Dalam Negeri Indonesia telah mengeluarkan peraturan tentang standar pelayanan minimal desa (SPM Desa)

SPM Desa bertujuan untuk:
a. mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat;
b. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya; dan
c. sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa.

Untuk lebih jelas silahkan didowload

0 komentar: