"So Jeut Tapileh Keu TPK, Padum Droe, Padum Jeut Tabi OP?"
Pertanyaan seperti diatas sering kali ditanyakan masyarakat dan perangkat desa kepada pelaku pemberdayaan di Gampong, jawabannya tergantung lokasi Kabupaten kita tinggal karena aturan terkait TPK biasanya tertuang dalam Perbub tentang tata cara pengadaan barang/jasa.
Di Kabupaten Bireuen misalkan, telah keluar perbup yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa yaitu Perbup Bireuen No 11 Tahun 2015 yang kemudian diubah dengan Perbup Bireuen No 15 Tahun 2016
Untuk Gampong dalam Kabupaten Bireuen, ketiga pertanyaan diatas bisa dijawab dengan mengacu kepada Pasal 7 ayat (1) (2) (3) (4) dan (5) Perbup No 15 Tahun 2016, yang bunyinya sebagai berikut:
- TPK adalah Tim yang dibentuk
oleh Pemerintah Gampong yang selanjutnya ditetapkan dengan keputusan
Keuchik.
- TPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terdiri dari unsur Pemerintah Gampong dan unsur Tuha Lapan
sesuai dengan kebutuhan yang berjumlah ganjil maksimal (lima) orang.
- Unsur Pemerintah Gampong
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah Keurani Cut Urusan Pemerintahan
dan Pembangunan Gampong yang selanjutnya diangkat sebagai ketua TPK.
- Unsur Tuha Lapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), adalah sebagai anggota aktif yang memiliki
kompetensi dibidangnya yang selanjutnya sebagai sekretaris dan anggota
- Pemerintah Gampong menyediakan biaya pendukung kepada TPK berupa honorarium dan keperluan operasional dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pagu anggaran kegiatan bidang pembangunan sampai dengan Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) diberikan biaya pendukung maksimal 5% (lima persen).
- Pagu anggaran kegiatan bidang pembangunan diatas Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) diberikan biaya pendukung maksimal 3% (tiga persen).
Semua pertanyaan diatas akan terjawab setelah kita membaca ketentuan dalam Perbup No 15 tahun 2016 tersebut, semoga kita dapat terus membangun desa,
JAK TANYOE PEUBEUDOH GAMPONG.
3 % (lima persen)
BalasHapustolong di ralat
Okey sip, sudah diralat, trimong geunaseh
HapusSiiip
BalasHapusSiiip
BalasHapus