"So Jeut Tapileh Keu TPK, Padum Droe, Padum Jeut Tabi OP?" Pertanyaan seperti diatas sering kali ditanyakan masyarakat dan per...

SO JEUT TAPILEH KEU TPK, PADUM DROE, PADUM OPERASIONAL?


"So Jeut Tapileh Keu TPK, Padum Droe, Padum Jeut Tabi OP?"
Pertanyaan seperti diatas sering kali ditanyakan masyarakat dan perangkat desa kepada pelaku pemberdayaan di Gampong, jawabannya tergantung lokasi Kabupaten kita tinggal karena aturan terkait TPK biasanya tertuang dalam Perbub tentang tata cara pengadaan barang/jasa.

Di Kabupaten Bireuen misalkan, telah keluar perbup yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa yaitu Perbup Bireuen No 11 Tahun 2015 yang kemudian diubah dengan Perbup Bireuen No 15 Tahun 2016

Untuk Gampong dalam Kabupaten Bireuen, ketiga pertanyaan diatas bisa dijawab dengan mengacu kepada Pasal 7 ayat (1) (2) (3) (4) dan (5) Perbup No 15 Tahun 2016, yang bunyinya sebagai berikut:

  1. TPK adalah Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Gampong yang selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Keuchik.
  2. TPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur Pemerintah Gampong dan unsur Tuha Lapan sesuai dengan kebutuhan yang berjumlah ganjil maksimal (lima) orang.
  3. Unsur Pemerintah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah Keurani Cut Urusan Pemerintahan dan Pembangunan Gampong yang selanjutnya diangkat sebagai ketua TPK.
  4. Unsur Tuha Lapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sebagai anggota aktif yang memiliki kompetensi dibidangnya yang selanjutnya sebagai sekretaris dan anggota
  5. Pemerintah Gampong menyediakan biaya pendukung kepada TPK berupa honorarium dan keperluan operasional dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Pagu anggaran kegiatan bidang pembangunan sampai dengan Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) diberikan biaya pendukung maksimal 5% (lima persen).
  • Pagu anggaran kegiatan bidang pembangunan diatas Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) diberikan biaya pendukung maksimal 3% (tiga persen).
Semua pertanyaan diatas akan terjawab setelah kita membaca ketentuan dalam Perbup No 15 tahun 2016 tersebut, semoga kita dapat terus membangun desa, 
JAK TANYOE PEUBEUDOH GAMPONG.

4 komentar: